Kaleidoskop 2022
Kaleidoskop 2022: Teganya Tante di Pademangan Jual Keponakan yang Masih 8 Bulan Seharga Rp30 Juta
Cerita soal tante yang tega menjual keponakannya sendiri mewarnai rentetan kasus kriminal populer di Jakarta Utara sepanjang tahun 2022.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN – Cerita soal tante yang tega menjual keponakannya sendiri mewarnai rentetan kasus kriminal populer di Jakarta Utara sepanjang tahun 2022.
Kisah memilukan ini datang dari wilayah Kecamatan Pademangan, tentang seorang wanita 51 tahun dengan inisial AA yang menjual anak dari adiknya S dengan harga Rp 30 juta.
Pemicunya, S memiliki utang terhadap AA sehingga pelaku tega mengintimidasi hingga memaksa menjual bayi 8 bulan tersebut.
Kasus ini terungkap pertama kali bulan Juli 2022 lalu berkat penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang kala itu dipimpin AKP Sang Ngurah Wiratama.
Dalam konferensi pers Rabu (20/7/2022) silam, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya praktik penjualan bayi lewat patroli siber.
Berbekal informasi yang ada di media sosial, polisi langsung melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi AA.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman dan melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pekerja Tewas Tenggelam di Gorong-gorong Kabel Fiber Optik Pademangan, Telkom: Bukan Pekerja Kami
Menjelang penangkapan, AA membanderol keponakannya sendiri seharga Rp 30 juta. Tersangka juga meminta transaksi pembelian bayi tak berdosa itu dilakukan di sebuah hotel di bilangan Pademangan.
"Saudari AA sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli, diketahui bahwa anak korban tersebut adalah keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan," kata Kholis.
Polisi lalu menangkap AA dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, AA tega menjual keponakannya sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi.
Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut juga memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.
Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.
AA sendiri bersepupu dengan S. Tersangka ialah seorang pemilik kontrakan di Pademangan, tempat S tinggal bersama kedua anaknya.