Pilpres 2024
Safari Politik Anies Baswedan Dianggap Tak Etis, Sudirman Said Pasang Badan: Aturannya Ada Enggak?
Anies Baswedan kini sibuk safari politik keliling Indonesia. Sudirman Said pasang badan ketika kegiatan Anies tuai kritik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Setelah purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini sibuk safari politik keliling Indonesia.
Kegiatan Anies yang rajin bersafari politik pun belakangan menuai kritik dan dinilai tak etis.
Terkait hal ini, Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said pasang badan buat Anies Baswedan.
Menurutnya, safari politik yang rajin dilakukan teman dekatnya itu tak melanggar aturan pemilu.
Eks Menteri ESDM ini menilai, kepatutan harus jadi tolak ukur bila ingin memberi penilaian soal etis atau tidak.
Baca juga: Belum Ada Keputusan RUPS, Sudirman Said Masih Jabat Komisaris Utama PT Transjakarta
"Kita lihat aturannya ada apa enggak, orang berpikir legalistik. Tapi, kalau etik itu kan menyangkut kepatutan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Apalagi, lanjut Sudirman, posisi Anies kini bukan sebagai pejabat publik dan belum resmi ditetapkan sebagai capres 2024.
Oleh sebab itu soal etis atau tidak, ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
"Apabila ketika seseorang tidak punya jabatan publik kemudian kebetulan dicalonkan oleh satu partai politik, itu dianggap etik atau tidak? Itu yang mesti dilihat. Jadi biar masyarakat yang menilai," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak dapat diregister sebagai pelanggaran.
Keputusan ini diambil karena belenggu aturan di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dugaan pelanggaran kampanye baru dapat diproses jika telah terdapat penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, meski tak dapat diproses secara hukum, Bawaslu RI menegaskan bahwa safari politik yang dilakukan Anies bermasalah dari segi etika.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.
Permasalahan ini timbul karena publik kadung mengetahui bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu menjadi bakal calon presiden yang akan diusung oleh partai tertentu. Sejauh ini, Anies sudah mengantongi dukungan penuh dari Partai Nasdem untuk merebut kursi RI 1.
"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024," ungkap Puadi.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," tambahnya.
Puadi menilai, sah-sah saja sejatinya para kandidat melakukan sosialisasi diri mereka sepanjang sesuai koridor UU Pemilu dan peraturan. Sebab, masa kampanye telah dijadwalkan.
Ia mengimbau agar siapa pun, bukan hanya Anies, mematuhi setiap tahapan pemilu dan tidak melakukan kampanye terselubung atau curi start kampanye.
"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujar Puadi.
Baca juga: Sudirman Said Jadi Komisaris TJ Tanpa Background Transportasi, Wagub DKI: Yang Penting Leadership
Sebagai informasi, Anies sebelumnya dilaporkan pelapor atas nama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Tamher disebut sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies cs dalam lawatannya ke Aceh itu.
Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News