Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Minta Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar Tertutup, Hakim Putuskan Terbuka

Ahli digital forensik Heri Priyono meminta sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

Youtube Kompas TV
Di sela menunggu sidang dimulai, Putri Candrawathi nampak mengajak mengobrol Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli digital forensik Heri Priyono meminta sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

Heri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mohon izin yang mulia, kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga obstruction of justice. Hari ini memang kita melakukan atas perintah Jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas," kata Heri.

"Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," tambahnya.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso lantas bertanya alasan saksi ahli meminta persidangan digelar tertutup.

Baca juga: Ada Grup WA Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J yang Tidak Ada Bharada E, Tapi Ada Tuhan Yesus

"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya Hakim.

"Ini hanya peralatan saja yang mulia," ujar Heri.

"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" lanjut Hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," jawab Heri.

Hakim pun memutuskan menolak permintaan Heri dan tetap menggelar sidang secara terbuka.

Namun, Hakim meminta kameramen di ruang sidang tidak menampilkan alat-alat yang dibawa Heri.

"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya. Ok, kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved