FAKTA Indonesia Soroti Nutri-Level, Dinilai Berisiko Sesatkan Konsumen
FAKTA Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai hak konsumen, khususnya dalam memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
Menurut Ary, rendahnya literasi gizi masyarakat Indonesia menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan. Ia menilai penggunaan sistem peringkat seperti Nutri-Level (A, B, C, D) justru berisiko menimbulkan kesalahpahaman.
“Konsumen bisa keliru menafsirkan label tersebut sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya sehat. Hal ini berpotensi mendorong konsumsi berlebihan yang justru berdampak buruk bagi kesehatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Risiko Salah Persepsi Konsumen
FAKTA Indonesia mengidentifikasi sejumlah risiko utama dari penerapan Nutri-Level. Salah satunya adalah munculnya rasa aman yang menyesatkan.
Produk dengan label A atau B berpotensi dianggap sehat secara keseluruhan, sehingga dikonsumsi tanpa memperhatikan kandungan gula, kalori, maupun zat lainnya.
Selain itu, sistem ini dinilai dapat menyesatkan dalam hal porsi konsumsi. Penilaian Nutri-Level umumnya didasarkan pada takaran tertentu, misalnya per 100 ml.
Namun dalam praktiknya, konsumen sering mengonsumsi produk dalam satu kemasan penuh, seperti 500 ml, sehingga asupan gula dan zat lainnya menjadi jauh lebih tinggi dari yang dipahami.
FAKTA juga menilai sistem ini tidak mencerminkan keseluruhan kandungan produk.
"Label tersebut dinilai tidak memberikan peringatan jelas terkait bahan lain seperti pengawet, pewarna, atau zat tambahan yang berpotensi berisiko bagi kesehatan," ujar Ary.
Sorotan Aspek Hukum
Dari sisi regulasi, FAKTA Indonesia menilai penerapan Nutri-Level menimbulkan persoalan serius.
Kebijakan ini dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat karena bersifat sukarela dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat secara umum.
Ary menjelaskan bahwa hingga saat ini batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) yang seharusnya menjadi dasar utama pelabelan belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ia juga menilai penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai dasar penerapan tidak tepat.
"Dalam prinsip hukum, kebijakan yang membebankan kewajiban kepada masyarakat seharusnya diatur dalam bentuk peraturan bukan sekadar keputusan administratif," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-FAKTA-Indonesia-Ary-Subagyo-Wibowo-meminta-pemerintah-memberlakukan-cukai-Minuman.jpg)