Cerita Kriminal

Bolak-balik Masuk Bui, Maling Asal Lampung Ditangkap Saat Pakai Motor Curian di Tangerang

J alias Madil (25) ditangkap anggota Polres Metro Tangerang Kota karena mencuri motor, Jumat (16/12/2022).

Istimewa
J alias Madil (25) yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (16/12/2022) karena berkali-kali mencuri kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seperti tidak kapok keluar masuk bui, seorang pria di Tangerang kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.

Adalah J alias Madil (25) yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (16/12/2022) karena mencuri kendaraan bermotor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Madil pernah ditangkap dengan kasus serupa oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug.

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat," ucap Zain, Selasa (20/12/2022).

Kejadian bermula pada Rabu, (14/12/2022) pukul 20.00 WIB.

Baca juga: 2 Rekan Berhasil Kabur, Maling Mobil Tewas Setelah Jadi Korban Amuk Massa di Jatimulya Bekasi

Kala itu korban RH (24) tengah memarkir sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, dalam keadaan terkunci stang.

Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri yakni Madil.

"Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya," jelas Zain.

Lanjutnya, penangkapan terhadap J alias Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kala itu pelaku sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi korban.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota," ungkap Zain.

Dari pengakuan pelalu, beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta satu unitnya.

Baca juga: Maling Motor Honda CBR di Alfamart Bekasi Acungkan Pistol saat Kepergok Warga 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, satu buah kunci Leter T, dua mata kunci leter T, dan dua kunci magnet.

"Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved