Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Bos Perusahaan Aniaya Anak di Apartemen Jaksel Masih Berstatus Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara
Bos perusahan swasta berinisial RIS yang menganiaya anak kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan masih berstatus sebagai saksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Bos perusahan swasta berinisial RIS yang menganiaya anak kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pihaknya masuk melakukan penyelidikan.
"(Status pelaku) masih saksi karena masih penyelidikan," kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Namun, sambung Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penganiayaan ini.
"Rencana tindak lanjut melajukan gelar perkara, naik penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan oleh seorang pria terhadap anak viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.
Baca juga: Polisi Rujuk 2 Anak Kandung Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Swasta ke P2TP2A
Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan.
Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.
Ibu korban sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Ade mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit VI PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelapor saudara KEY, korban KR dan KA, terlapor RIS," kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News