Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Keji, Polisi Sebut Bos Perusahaan Swasta Sudah Setahun Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel

Polisi menyebut bos perusahaan swasta berinisial RIS sudah satu tahun menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Ilustrasi penyiksaan - Polisi menyebut bos perusahaan swasta berinisial RIS sudah satu tahun menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA. 

Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.

Ibu korban sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Ade mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit VI PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Hajar Anak Kandung di Apartemen Tebet, Istri Meradang Lapor Polisi

"Pelapor saudara KEY, korban KR dan KA, terlapor RIS," kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Sementara itu, dua anak korban penganiayaan telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved