Minta Heru Budi Hartono Evaluasi Kebijakan Usia PJLP, PPP: Puluhan Ribu Warga Jakarta Bisa Terdampak
Sejumlah anggota dewan Kebon Sirih pun meminta Heru Budi mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan usia PJLP 56 tahun itu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun jadi salah satu yang paling disorot saat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan ke fraksi-fraksi DPRD DKI pada Senin (19/12/2022) kemarin.
Sejumlah anggota dewan Kebon Sirih pun meminta Heru Budi mengevaluasi kembali kebijakan itu.
Salah satunya ialah Penasehat Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Matnoor Tindoan yang menyebut ada ribuan PJLP yang akan kehilangan pekerjaannya lantaran kontraknya tak bisa diperpanjang pada 2023 mendatang.
"Soal pembatasan kontrak kerja PJLP. Dari 120.000 PJLP kita, ada 3.000 yang bakal terkena pemutusan kontrak itu," ucapnya.
Ia pun menyebut, mayoritas PJLP yang terkena dampak kebijakan itu merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, politikus senior PPP ini bilang kebijakan ini bisa menimbulkan efek domino yang dirasakan puluhan ribu warga Jakarta.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Heru Budi Hartono Diminta Jaga Netralitas Lurah-Camat
"Rata-rata mereka ini tulang punggung keluarga. Kalau 3.000 orang ini menanggung empat sampai lima orang, maka puluhan ribu orang akan terdampak dari segi ekonomi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Heru Budi mengevaluasi kembali aturan baru tentang pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun ini.
Bila tetap kekeh menerapkan aturan ini, ia meminta supaya Heru Budi mencari jalan keluar supaya puluhan ribuan warga Jakarta yang terdampak kebijakan tersebut tetap dapat bertahan dari segi ekonomi.
"Saya kira alasan-alasan (penerapan kebijakan pembatasan usia PJLP) perlu disosialisasikan agar warga terdampak bisa dicarikan jalan keluarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau PJLP di lingkungan Pemprov DKI maksimal 56 tahun.
Aturan ini pun sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Dalam regulasi itu salah satunya mengatur soal pembatasan usia PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun dan tertuang dalam pembahasan "Batas Usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan".
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).