Sudah Tak Mau jadi Anggota hingga Main Narkoba, 6 Anggota Polri di Tangerang Dipecat selama 2022

Kemudian rekannya yang dipecat juga ternyata pernah melakukan pelanggaran berulang-ulang sampai delapan kali.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi, Selasa (20/12/2022). 

Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan meninggalkan tugas.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/10/2022).

"Dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," sambungnya.

Zain mengungkap, pemecatan anggota Polri ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tukasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved