Cerita Kriminal
Pengakuan Bos Perusahan yang Aniaya Anak Terbantahkan, Mantan Istri: Jangan Putar Balik Fakta
Pengakuan bos perusahaan ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya dua anak kandungnya terbantahkan. Mantan istri buka suara.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel Naik Penyidikan
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.
Selain itu, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade. A
de mengungkapkan, KEY telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News