Petugas Temukan Bus Tak Miliki Penunjang Keselamatan Lengkap di Terminal Kampung Rambutan
Belum semua bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur memiliki aspek penunjang keselamatan yang mumpuni.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Belum semua bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur memiliki aspek penunjang keselamatan yang mumpuni.
Berdasar data ramp check sementara hingga 20 Desember 2022 tercatat sudah 29 bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan diperiksa, hasilnya sembilan bus dinyatakan laik jalan dengan catatan.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Yulza Ramadhoni mengatakan sembilan bus AKAP tersebut dinyatakan tidak laik jalan karena penunjang keselamatannya tidak lengkap.
"Ada beberapa yang kurang, seperti alat pemecah kaca ataupun APAR (alat pemadam api ringan). Kita beri peringatan kepada perusahaan otobus (PO)," kata Yulza, Rabu (21/12/2022).
Meski penunjang keselamatannya belum memadai, tapi sembilan bus tersebut masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan PO pemilik armada harus memperbaiki kekurangan.
Baca juga: Hindari Macet Libur Nataru, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Pilih Berangkat Lebih Awal
Bus baru dinyatakan tidak laik jalan bila dari hasil ramp check ditemukan kekurangan fatal, di antaranya ban gundul, kaca pecah, dan masa berlaku KIR yang sudah habis waktu.
"Sampai dengan saat ini masih hasil ramp check masih laik jalan semua. Karena memang diwajibkan untuk Natal dan tahun baru maupun hari besar lain harus memenuhi persyaratan," ujarnya.
Yulza menuturkan ramp check untuk memastikan kondisi armada laik jalan dilakukan sejak tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2023 saat arus balik warga ke Jakarta.
Baca juga: Harga Tiket Bus Tujuan Jawa di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Mulai Naik 18 Desember
Ramp check melibatkan petugas gabungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung.
"Apabila tidak laik jalan kami akan memanggil perusahaan otobus itu untuk mereka mengganti (armada) dengan bus yang memenuhi persyaratan. Kita koordinasi dengan pengujinya," tuturnya.