Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Ternyata Alasan Ini yang Buat Bos Perusahaan Swasta Sampai Tega Aniaya Anak Kandung di Tebet
Pengakuan itu disampaikan bos perusahaan swasta tersebut saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) mengaku menganiaya anak kandungnya lantaran kesal melihat korban tidak mau mengikuti sekolah daring atau online.
Pengakuan itu disampaikan bos perusahaan swasta tersebut saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menjelaskan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli oleh ayah kandungnya itu.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel Naik Penyidikan
Polisi kini telah menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Adapun dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR dan KA.
"Sudah (naik penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022) malam.
Nurma menjelaskan, kasus penganiyaan ini naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, jelas Nurma, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penganiayaan ini meski pelaku masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," ungkap mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
Penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap dua anak kandungnya diduga telah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade menjelaskan, RIS diduga sering memukuli dan menendang korban sejak tahun 2021.
Selain itu, pelaku juga memarahi dan memaki korban dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Dianiaya Mantan Pacar, Wanita di Bekasi Kepalanya Bocor Dihajar Ayam Beku
Baca juga: Anak SMP di Palembang Laporkan Ibu Kandung Karena Dimarahi Pacaran Berlebihan, Kini Pilih Berdamai
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor, selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap Kapolres.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan oleh seorang pria terhadap anak viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.
Belakangan diketahui pelaku adalah pria berinisial RIS. Sedangkan korban merupakan anak kandungnya berinisial KR.
Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News