Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

2 Saksi Mahkota dan 1 Ahli Jadi Saksi di Sidang Obstruction of Justice Hari Ini

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Ho/Puspenkum Kejagung
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli.

Dua saksi mahkota yang dihadirkan yaitu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Keduanya juga terdakwa dalam perkara ini.

Satu saksi lainnya yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Heri Priyanto.

Heri sebelumnya jug dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (20/12/2022).

Ia memutar kembali rekaman CCTV saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Heri mengatakan, ada 53 rekaman CCTV yang diterima Puslabfor dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bharada E Bohong BAP, Ferdy Sambo Disebut Tembak Yosua 5 Kali: Kok Jadi Melimpahkan ke Saya Semua

"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP yang mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," kata Heri Priyanto.

Dari tiga rekaman CCTV yang dianggap krusial, dua di antaranya merekam situasi di rumah Saguling sebelum Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022.

Sedangkan satu rekaman CCTV lainnya menampilkan kondisi di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sidang keterangan saksi Ari Cahya Nugraha dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sidang keterangan saksi  dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR?" tanya Hakim.

"Flashdisk saja yang mulia, tidak ada DVR-nya," ujar Heri 

"Menerima dari?" lanjut Hakim.

"Penyidik Polda Metro," jawab Heri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved