Cerita Kriminal
Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Dosen Universitas Jambi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen itu, mahasiswa disabilitas itu juga dicekik dan didorong hingga membentur mejanya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D, sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa disabilitas, Arthur Widodo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri.
Dalam penetapan tersangka ini, sang dosen disangkakan Melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Oknum Dosen, Ibu Korban Syok: Anak Saya Merekam dengan Jelas
Ditetapkan sebagai tersangka, D dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Kronologi
Seorang mahasiswa bernama Artur Widodo Mahasiswa Fakultas Pendidikan Olahraga di Universitas Jambi, mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisal D.
Selain kekerasan, korban juga mendapat penghinaan fisik dari oknum dosen tersebut.
Kejadian tersebut terjadi Universitas Jambi pada Jumat, 16 Desember 2022.
Kejadian ini bermula saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.
"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi, sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan yang Dipersekusi di Gunadarma Depok Sering Menangis dan Teriak Sendiri
Saat meminta izin via WhatsApp, oknum dosen D malah memarahi korban, saat itu korban diminta untuk datang ke ruangan kerjanya.
"Saat tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali," kata Artur.
Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen itu, mahasiswa disabilitas itu juga dicekik dan didorong hingga membentur mejanya.
"Saya juga di tanya ibu saya kerja apa, dan mengancam pasal perkuliahan, dia juga memaki saya buntung (cacat)," paparnya.
Di sisi lain, saat korban berada di Polda Jambi dia sempet ditelepon dosen itu, dan kembali mendapat ancaman.
"Tunggu kau di Polda, habis kau, tunggu aku di Polda" kata sang dosen dalam telepon seluler.
Mahasiswa Demo Rumah Rektor

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Melawan Universitas Jambi, menggelar unjuk rasa setelah mengetahui adanya penganiayaan dosen D terhadap rekan mereka, Arthur Widodo.
Unjuk rasa dilakukan di depan Rumah Dinas Rektor, Telanai, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam aksinya, mahasiswa meminta pihak kampus untuk menuntaskan kasus tersebut dalam waktu secepatnya.
Mahasiswa juga meminta pihak kampus Jambi agar tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam membuka kasus tersebut.
"Kami meminta untuk pihak kampus tegas dalam kasus ini, kami minta dosen yang melakukan penganiayaan diberi sanksi tegas. Kami minta dipecat," kata seorang orator.
Mereka juga menuntut pihak kampus untuk memberhentikan oknum dosen pelaku penganiayaan terhadap Arthur Waidodo.
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa diterima oleh rektor Universitas Jambi Prof Sutrisno dan jajaran.
Menanggapi demo para mahasiswanya itu, Sutrisno menegaskan dirinya turut meminta kasus ini dibuka Seterang-terangnya. Dia menyebut bahwa dirinya merupakan bapak bagi mahasiswa disabilitas Unja.
"Kami Universitas Jambi tidak akan tinggal diam, sesuai dengan semua prosedur yang ada," ujarnya sambil meneteskan air matanya.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Mertua Bukan Cuma Pratu SH, Tahun Lalu Ada yang Tega Usir Ibunda Istri
Saat ini, kata Rektor, kasus tersebut telah berproses di Polda Jambi. Pihaknya di lingkungan Unja akan turut membuka kasus ini.
Dia kemudian menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihak kampus dalam menghalangi proses hukum yang terjadi. Hal itu dalam menjawab tuntutan aksi massa.
Kekerasan yang dialami oleh mahasiswa Unja mendapat tanggapan luas, termasuk juga dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).
KND mengecam keras penganiayaan terhadap Arthur Widodo yang dilakukan dosennya sendiri.
Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan menegaskan, tindakan dosen itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi.
“Dosen tersebut telah mengabaikan hak penyandang disabilitas," ungkap Kikin.
Hak yang dilanggar yang disebut Kikin adalah mengabaikan hak bebas dari stigma, hak pendidikan, hak keolahragaan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penyiksaan dan eksploitasi.
Kikin menilai, sebagai dosen, tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi perihal tugas dosen yang seharusnya memiliki kewajiban mengajarkan kebenaran, kejujuran, kebajikan dan tanggung jawab.
“Tindakan yang dilakukan dosen D sudah sepatutunya diproses hukum. Penyiksaan ini bisa diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 352-355 KUHP, dengan dalil telah melakukan tindak pidana penganiayaan,” tegas Kikin.
Dia mengimbau pihak kampus dan kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Dikarenakan yang bersangkutan merupakan seorang dosen, maka dapat dikenakan sanksi moral etik berupa mengevaluasi dosen tersebut serta melarang yang bersangkutan untuk mengajar di Universitas Jambi dalam jangka waktu tertentu,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Breaking News - Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka