Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Bohong BAP, Ferdy Sambo Disebut Tembak Yosua 5 Kali: Kok Jadi Melimpahkan ke Saya Semua
Ferdy Sambo sempat meradang kepada Bharada E yang berbohong di BAP menyebut dirinya menembak Yosua sebanyak lima kali.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sempat berbohong kepada penyidik kepolisian tentang isi berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 5 Agustus 2022.
Rupanya kala itu terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat meradang kepada Bharada E yang menyebut dirinya menembak Yosua sebanyak lima kali.
Pasalnya dalam BAP tanggal 5 Agustus, Bharada E mengatakan dirinya tidak menembak Yosua melainkan semua tembakan berasal dari Ferdy Sambo.
Hal ini sempat dibahas lagi di sidang lanjutan perintangan penyidikan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo yang kala itu menjadi saksi untuk kedua terdakwa menyinggung soal BAP Bharada E yang berisi kebohongan.
Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan mengenai skenarionya di Duren Tiga terbongkar karena pengakuan Richard Eliezer.
"Saudara sudah menonton video CCTV yang mengarah ke rumah dinas di Duren Tiga pada 8 Agustus. Jadi skenario yang saudara bangun terbongkar lebih dulu mana. Apakah dari keterangan Bharada E atau video ini?" tanya pengacara Chuck dalam persidangan di YouTube Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa keterangan Richard Eliezer berubah pada 5 Agustus mengatakan dirinya yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali.
Baca juga: Saat Rekonstruksi Arif Rahman Soroti CCTV di Garasi Rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo Galak: Itu Rusak!
"Saya dijemput rekan saya bintang dua di Mabes Polri pada 6 Agustus pagi. Tanggal 5 Agustus saya ditelpon ini Richard berubah. Saya sampaikan berubah gimana,"
"Saya bilang kalau mau bawa saya, saya pengen lihat apa keterangan dia. Di tanggal 5 itu dia sampaikan bahwa saya yang tembak 5 kali ke Yosua,"
"Loh kok jadi melimpahkan ke saya semua peristiwa ini," jawab Sambo.
Ferdy Sambo kemudian membantah keterangan Bharada E bahwa dirinya yang menembak Brigadir J.
"Dalam proses itu saya pikir bukan saya yang tembak,"

"Dia berbalik kemudian dia sampaikan senjatanya saya ambil dan kemudian saya tembak Yosua lima kali kemudian saya serahkan lagi saya disuruh mengaku," katanya.
Kemudian tanggal 8 Agustus dirinya dipanggil Tim Khusus menerangkan seluruh orang di rumahnya akan dijadikan tersangka termasuk istrinya.
"Saya menyerah waktu itu. Ya sudah saya akan sampaikan semuanya yang penting istri saya jangan jadi tersangka karena dia tidak tahu apa-apa," katanya.
Ferdy Sambo Heran Pemerkosaan Putri Candrawathi Diragukan: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya
Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, memang benar terjadi.
Menurut Sambo, dugaan pemerkosaan yang dialami istrinya juga diperkuat dengan keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhaan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun merasa heran jika masih ada orang yang menganggap pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi tidak terjadi.
"Kalau ada orang yang tidak percaya, ya, saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," ujar dia.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menilai pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual layak dipercaya.
Hal itu disampaikan Reni saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Jika Benar Putri Diperkosa, Hakim Sayangkan Ferdy Sambo Malah Bunuh Yosua Bukan Dilaporkan Polisi
Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan mengclearkan perilakunya. Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri," ujar Reni di persidangan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, lalu bertanya apakah pengakuan kliennya dapat dipercaya atau tidak.
"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri.
"Layak dipercaya, betul," jawab Reni.
Namun, ia mengatakan pernyataan Putri yang mengaku diperkosa juga harus didalami lewat proses hukum.
"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami. Namun petunjuk ke arah sana," ucap Reni.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News