Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Pekan Depan, Polisi Periksa Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Bos perusahaan swasta berinisial RIS yang menganiaya anak kandungnya pekan depan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Bos perusahaan swasta berinisial RIS yang menganiaya anak kandungnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap RIS bakal dilakukan pekan depan.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan. Minggu depan," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Namun, Ade belum memastikan hari pemeriksaan pelaku. Ia hanya menyebutkan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi membutuhkan waktu.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Ingin Damai, Mantan Istri Ngaku Kerap Di-SMS: Tak Akan Mundur
"Minggu depan ya, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan. Sebagaimana diatur di KUHAP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya orang itu beberapa hari kemudian datang," ujar dia.
Pada Kamis (22/12/2022) lalu, ibu dari dua anak yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Didampingi pengacaranya, Muhammad Syafri Nur, wanita berinisial KEY itu datang untuk menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Syafri mengatakan, dua korban berinisial KR (10) dan KA (12), juga telah menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Tarakan.
"Dari tadi pagi kami sudah mendampingi klien untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Tarakan. Nah, setelah visum kami kemari, karena kami juga membawa beberapa barang bukti yang dipergunakan oleh terlapor ini pada saat melakukan penganiayaan," kata Syafri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Beberapa barang bukti itu di antaranya gagang sapu, koper, dan tempat sampah.
Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku berinisial RIS saat melakukan penganiayaan.
"Ada beberapa macam termasuk gagang sapu, koper yang dibanting-banting itu, tempat sampah yang pecah. Ya pokoknya yang berkaitan dengan apa yang kita laporkan dan itu dipergunakan sebagai alat pada saat melakukan perbuatan itu ya kita hadirkan kepada penyidik," ujar dia.
Polisi sebelumnya membantah baru menangani kasus penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya setelah beredar video viral di media sosial.