Viral di Media Sosial

Pelecehannya ke 8 Mahasiswi Terbongkar, Oknum Dosen Unand Sudah Diusir dari Rumah Dinas

Diketahui. kasus pelecehan seksual ini viral setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan yang dilakukan KC.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan. Setelah pelecehan yang dilakukannya kepada 8 mahasiswi terbongkar. oknum dosen di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat sudah diusir dari rumah dinasnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah pelecehan yang dilakukannya kepada 8 mahasiswi terbongkar. oknum dosen di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat sudah diusir dari rumah dinasnya.

Diketahui. kasus pelecehan seksual ini viral setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan yang dilakukan KC.

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku berinisial KC yang merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Akhir Tahun 2022, Dua Oknum Dosen PTN di Sumatera Bikin Ulah: Korbannya Mahasiswi dan Disabilitas

Atas perbuatannya, kini pelaku telah dinon-aktifkan oleh pihak kampus karena melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi dan korbannya berjumlah 8 orang.

Selama ini, pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri.
ILUSTRASI - Setelah pelecehan yang dilakukannya kepada 8 mahasiswi terbongkar. oknum dosen di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat sudah diusir dari rumah dinasnya. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.

Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.

Modus pelaku melakukan pelecehan

Dari keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen.

Baca juga: Kaleidoskop 2022 Sederet Kapolsek yang Berkasus: Mulai dari Pelecehan sampai Narkoba

Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan ancaman pelaku beragam mulai tidak memberikan nilai hingga tidak meluluskan mata kuliah yang diajar oleh pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved