Kaleidoskop 2022

Kasus Kekerasan Anak di Bekasi, Bocah Laki-laki Dirantai Orang Tuanya Gara-gara Sering Minta Makan

Berdekatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022,kasus kekerasan anak terjadi di Kota Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase Tribun Jakarta
Sambil berderai air mata, Nenek Supenah (84) menceritakan penderitaan R (15) yang dirantai oleh orangtuanya sendiri, P dan A. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Sejumlah kasus kekerasan anak terjadi pada tahun 2022.

Hal yang memilukan dan kerap megiris hati itu salah satunya terjadi di Bekasi.

Berdekatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022, berita menggemparkan terjadi di Kota Bekasi menimpa seorang bocah laki-laki berinisial R (15). 

Kabar ini langsung menjadi buah bibir masyarakat, video saat bocah laki-laki tersebut kabur dari rumah dengan cara merangkak kaki dan tangan terikat viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, R ditemukan warga di sekitar kediamannya di Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Sambil menghampiri, warga yang saat itu menemukan R langsung memvideokan kondisi bocah malang tersebut. 

Terlihat kakinya terikat rantai, di bagian lehernya melingkar kain bahan yang sebelumnya menutupi mulut R. 

Baca juga: Hotman Paris Marah Lihat Ibu di Serang Lehernya Dirantai Anak, Minta Polisi Mengusut: Ini Pidana!

Bocah berkebutuhan khusus itu langsung menunjukkan gestur menyuap, tanda meminta makan pada warga yang menghampiri. 

Usai video viral, sejumlah pihak langsung bertindak diantaranya kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia serta Pemerintah Kota Bekasi

Orang Tua Ditetapkan Tersangka 

Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang tega mengikat anaknya menggunakan rantai, sebagai tersangka, Sabtu (23/7/2022). 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tersangka berinisial P ayah kandung dan ibu tirinya berinisial A.  

"Terhadap permasalahan ini sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap orang tuanya yang melakukan kegiatan hukum tindak pidana," kata Hengki. 

Hengki menjelaskan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.  

Nenek Supenah (84) menceritakan penderitaan R (15) yang dirantai oleh orangtuanya sendiri, P dan A.
Nenek Supenah (84) menceritakan penderitaan R (15) yang dirantai oleh orangtuanya sendiri, P dan A. (Tribun Jakarta)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved