Kaleidoskop 2022
Kasus Kekerasan Anak di Bekasi, Bocah Laki-laki Dirantai Orang Tuanya Gara-gara Sering Minta Makan
Berdekatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022,kasus kekerasan anak terjadi di Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Sejumlah kasus kekerasan anak terjadi pada tahun 2022.
Hal yang memilukan dan kerap megiris hati itu salah satunya terjadi di Bekasi.
Berdekatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022, berita menggemparkan terjadi di Kota Bekasi menimpa seorang bocah laki-laki berinisial R (15).
Kabar ini langsung menjadi buah bibir masyarakat, video saat bocah laki-laki tersebut kabur dari rumah dengan cara merangkak kaki dan tangan terikat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, R ditemukan warga di sekitar kediamannya di Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sambil menghampiri, warga yang saat itu menemukan R langsung memvideokan kondisi bocah malang tersebut.
Terlihat kakinya terikat rantai, di bagian lehernya melingkar kain bahan yang sebelumnya menutupi mulut R.
Baca juga: Hotman Paris Marah Lihat Ibu di Serang Lehernya Dirantai Anak, Minta Polisi Mengusut: Ini Pidana!
Bocah berkebutuhan khusus itu langsung menunjukkan gestur menyuap, tanda meminta makan pada warga yang menghampiri.
Usai video viral, sejumlah pihak langsung bertindak diantaranya kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia serta Pemerintah Kota Bekasi.
Orang Tua Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang tega mengikat anaknya menggunakan rantai, sebagai tersangka, Sabtu (23/7/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tersangka berinisial P ayah kandung dan ibu tirinya berinisial A.
"Terhadap permasalahan ini sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap orang tuanya yang melakukan kegiatan hukum tindak pidana," kata Hengki.
Hengki menjelaskan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.
