Pemerintah Kota Tangerang Melarang Keras Penggunaan Petasan Saat Perayaan Tahun Baru 2023
Pemerintah Kota Tangerang telah membuat sederet larangan dalam perayaan Tahun Baru 2022 di akhir pekan ini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang telah membuat sederet larangan dalam perayaan Tahun Baru 2022 di akhir pekan ini.
Satu di antaranya adalah penggunaan petasan yang dapat menyulut kebakaran selama perayaan tahun baru nanti.
Hal itu tertuang dalm Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ, pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kendati demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.
"Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang," kata Wawan, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Cemburu Buta, Pria di Tangerang Langsung ke Kantor Polisi Setelah Bunuh Istri
Wawan menegaskan, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan imbauan dan pengawasan.
Melalui aturan di atas seluruh masyarakat Kota Tangerang diwajibkan dapat menjaga keamanan dalam ketertiban umum.
Salah satunya dengan tidak menggunakan dan menjual petasan saat tahun baru 2023.
Baca juga: Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Tangerang Sudah Naik 30 Persen sebelum Libur Nataru
"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," tegas Wawan.
Di samping itu, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi.
Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.
"Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," pungkasnya.