Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Cuma Disuruh Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Bisa Disalahkan Atas Kematian Brigadir J
Ahli hukum pidana Albert Aries menilai Richard Eliezer atau Bharada E tidak bisa disalahkan atas kematian Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana Albert Aries menilai Richard Eliezer atau Bharada E tidak bisa disalahkan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebab, menurut Albert, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan Albert saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru bicara (jubir) RKUHP itu memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan, maka mohon izin majelis, menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," kata Albert.
Ia menjelaskan, Bharada E tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Hadirkan Ahli Hukum Pidana, Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Hari Ini
"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," ujar dia
"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggung jawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tambahnya.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengemukakan pendapat yang berbeda.
Ia menilai Bharada E adalah orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J jika salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.
Elwi dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambi sebagai saksi ahli pada sidang Selasa (27/12/2022).
Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi.
Namun, menurut Elwi, perintah hajar yang diklaim Ferdy Sambo masih perlu dipahami lewat penjelasan dari ahli bahasa.
"Pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana," ujar dia.
"Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," tambahnya.