Satpol PP Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Triwulan Terakhir
Ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis merek dimusnahkan Satpol PP Kota Depok dengan cara digiling alat berat berupa bulldozer.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muji Lestari
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras hasil operasi periode Triwulan IV atau sepanjang bulan Oktober-Desember 2022.
Pantauan TribunJakarta.com, ribuan botol minuman keras yang terdiri dari berbagai jenis dan merk ini dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat berupa bulldozer.
Baca juga: Pesta Miras di Tanah Abang Berujung Petaka, Pengamen Tikam Teman Tongkrongan hingga Meregang Nyawa
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, total ada 1.901 botol minuman keras yang dihancurkan.
Ia juga mengatakan, 1.901 botol minuman keras yang dimusnahkan ini sudah memiliki ketetapan hukum di pengadilan.
"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil dari putusan sidang tindak pidana ringan," ujar Lienda usai pemusnahan di Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022).
"Jadi periode triwulan terakhir ini ada 1.901 bb (barang bukti botol minuman keras) yang kita hancurkan, semuanya sudah ada penetapan pengadilannya," timpalnya lagi.

Lebih lanjut, Lienda mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan peredaran miras di kawasan perumahan.
"Kami banyak menemukan justru di perumahan-perumahan bukan di pusat niaga," ungkapnya.
"Ngontrak gitu, adalah tempat tersebar. Mohon kepada aparat wilayah RT, RW, agar lebih waspada lagi kepada wilayahnya agar tidak ada kegiatan-kegiatan ilegal peredaran atau penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.