Sepanjang 2022, Sudin Perhubungan Jakarta Timur Tindak Lebih dari 30 Ribu Kendaraan

Sepanjang tahun 2022, sebanyak lebih dari 30 ribu kendaraan telah ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur selama operasi Lintas Jaya

Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Ilustrasi: Sejumlah petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur sedang mengatur lalu lintas di sekitar Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Sudin Perhubungan Jakarta Timur telah menindak sebanyak 30.741 kendaraan selama operasi Lintas Jaya 2022 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Suku Dinas atau Sudin Perhubungan Jakarta Timur telah menindak sebanyak 30.741 kendaraan selama Operasi Lintas Jaya yang diselenggarakan sepanjang tahun 2022.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan jumlah tersebut meliputi penindakan terhadap penghentian operasional 1.402 kendaraan.

Tilang polisi sebanyak 11.699 kendaraan, operasi cabut pentil alias OCP kendaraan roda dua sebanyak 8.370 kendaraan, OPC roda tiga 330 kendaraan, dan OCP roda empat 117 kendaraan.

"Selanjutnya diderek ada 4.264 kendaraan dan yang diangkut jaring ada 15 kendaraan. Kita tindak dalam kegiatan Operasi Lintas Jaya yang dilakukan setiap hari," kata Riki, Rabu (28/12/2022).

Kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah guna memberikan efek jera bagi pengendara dengan melibatkan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satlantas Jakarta Timur.

Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Tunggu Penyelidikan Polisi Soal Lansia Tewas Ditabrak Bus Transjakarta.

Kemudian personel Polisi Militer (POM TNI) AD, AU, AL, Brimob, dan Garnisun, termasuk unit mobil derek yang dikerahkan setiap harinya sebanyak tujuh sampai delapan kendaraan.

"Jumlah mobil derek di unit saat ini 18 armada namun ada yang rusak dan anggotanya juga ada yang lepas piket. Sehingga tidak semua mobil derek dioperasikan namun bergantian," ujarnya.

Riki menuturkan untuk kendaraan yang dikenakan sanksi stop operasi karena masa berlaku KIR-nya sudah habis atau kondisi sudah tidak layak umumnya diberhentikan selama dua pekan.

Kendaraan tersebut dititipkan sementara di Terminal Angkutan Barang Pulogebang dan Terminal Pulogadung, Jakarta Timur hingga nantinya pemilik membayar denda administrasi sesuai ketentuan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved