Mantan Pengurus RW 016 Pluit yang Diberhentikan Bantah Tuduhan Lurah Soal Penolakan Tanggul NCICD

Eks ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim menilai apa yang disampaikan Lurah Pluit Sumarno soal penolakan pembangunan tanggul mengada-ada. 

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/ Gerald Leonardo Agustino
Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Mantan pengurus RW 016 Kelurahan Pluit membantah tuduhan bahwa diberhentikannya mereka lantaran penolakan pembangunan proyek strategis nasional tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A.

Eks ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim menilai apa yang disampaikan Lurah Pluit Sumarno tersebut mengada-ada. 

"Tuduhan lurah bahwa pengurus RW diberhentikan karena menolak pembangunan tanggul NCICD ini mengada-ada dan tidak relevan," kata Halim kepada wartawan, Kamis (29/12/2022). 

Halim mengatakan, Lurah Pluit pernah mengundang warga termasuk pengurus RW 016 untuk melakukan rapat bersama dengan pihak Kecamatan Penjaringan, Dinas SDA DKI Jakarta, dan kontraktor proyek tanggul pada 30 Juni 2022 silam. 

Saat rapat tersebut, Halim memang tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota. 

Namun, disampaikan dalam rapat bahwa jika ada keberatan maupun penolakan bisa langsung melalui surat tertulis kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta. 

"Pihak Dinas SDA dan Pak Lurah meminta pengurus RW 016 menyampaikan keberatan warga secara tertulis atas design rencana tanggul fase A sepanjang 350 meter ke Kepala Dinas SDA DKI Jakarta," ucapnya. 

Halim lantas meyakini dan menduga pemecatan total tujuh orang pengurus RW masih terkait dengan adanya dugaan pungutan liar di wilayahnya. 

Halim mengungkapkan kejanggalan bahwa di fasum-fasos kawasan RW 016 Pluit diduga ada sewa-menyewa. 

"Ini harus dibuka terang benderang, balai warga dipungut bayaran. Dan menara BTS juga dikenakan sewa, yang tidak memiliki legal standing dan perizinan IMB yang jelas," ucap Halim. 

Petisi penolakan yang dimaksud bukan soal pembangunan tanggulnya, tapi soal desainnya. 

Baca juga: Lurah Pluit: Pemecatan Ketua RW 016 karena Yang Bersangkutan Tolak Pembangunan Tanggul NCICD

Halim mengatakan, dua pertiga warga Pantai Mutiara tinggal di pesisir dan dirinya harus mendukung masukan warga untuk membuat tanggul sepanjang garis pantai barat dan timur tersebut.

"Karena saya sebagai Ketua RW yang harus mengedepankan manfaat warga masyarakat banyak. Sayang sekali kalau uang negara Rp 60 miliar sia-sia dengan desain yang tidak tepat," ucapnya. 

Warga RW 016 sekaligus mantan sekretaris RW, Joseph mengatakan tujuan petisi penolakan adalah masukan warga terhadap penyempurnaan desain tanggul NCICD fase A yang pernah dirapatkan bersama warga pada 30 Juni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved