Mantan Pengurus RW 016 Pluit yang Diberhentikan Bantah Tuduhan Lurah Soal Penolakan Tanggul NCICD
Eks ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim menilai apa yang disampaikan Lurah Pluit Sumarno soal penolakan pembangunan tanggul mengada-ada.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
Kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai kurang kooperatif, dalam artian jarang berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Pluit maupun Kecamatan Penjaringan.
"Jarang berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, baik itu pembangunan, tidak pernah berkoordinasi," kata Sumarno.
Sumarno menambahkan bahwa pemberhentian Santoso Halim harusnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Namun, berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jakarta Utara, sebagai lurah dirinya harus bisa melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
Sumarno sebelumnya telah menegur secara lisan, baik saat sosialisasi pembangunan NCICD fase A yang masuk dalam kawasannya maupun saat bertemu di lapangan.
Namun sayangnya teguran itu diabaikan dengan memilih sikap acuh.
Baca juga: Lurah Pluit: Pemecatan Ketua RW 016 karena Yang Bersangkutan Tolak Pembangunan Tanggul NCICD
Diketahui, pembangunan tanggul NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta.
Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp 600 triliun.
Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 kilometer dengan wilayah pantai mutiara masuk di dalamnya.
Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News