Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Siap Tanggungjawab Atas Tewasnya Brigadir J, Kini Gugat Jokowi & Kapolri Tak Terima PTDH
Tak hanya Presiden, mantan kadiv propam tersebut juga menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait di PTDH.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berita soal terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menguggat Presiden Joko Widodo menghebohkan publik.
Tak hanya Presiden, mantan kadiv propam tersebut juga menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan pemberhentian Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri.
Berdasar laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).
Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaagi tergugat II.
Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca juga: Kondisi Rusak, Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dipatahkan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Bisa Diperiksa
Sementara berdasar status riwayat perkara pada laman SIPP PTUN Jakarta belum ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan, serta tanggal penetapan jadwal sidang.
Kabar ini seketika viral di media sosial setelah diposting oleh salah satu akun gosip dan memicu reaksi dari warganet.
"Harusnya gugat seluruh Rakyat Indonesia, yang pengen km dipecat bukan cuma kapolri dan presiden, tapi seluruh rakyat pak," tulis salah seorang warganet.
".katanya mau tanggung jawab ... Dimana tanggung jawab nya, di pecat ajah gak terima," tulis warganet lagi.
Tak sedikit warganet yang mengungkit ucapan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang mengaku bakal menerima segala konsekuensi atas pembunuhan Brigadir J.

Berita soal terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menguggat Presiden Joko Widodo menghebohkan publik. Tak hanya Presiden, mantan kadiv propam tersebut juga menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu pernah diucapkan Ferdy Sambo yang kemudian dibacakan pengacaranya Arman Hanis beberapa waktu lalu.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," kata Ferdy Sambo.
Tak hanya bertanggungjawab, Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri karena membuat institusi Polri terdampak.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," sambungnya.
Di PTDH
Diberitakan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri pada 26 September 2022 lalu memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kala itu, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, namun KEPP memutuskan menolak banding tersebut hingga akhirnya dia dipecat sebagai anggota Polri.
Sebelum rangkaian sidang KEPP dimulai, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi ditolak.
Dan Ferdy Sambo saat ini bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tengah menjalani rangkaian persidangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News