Penemuan Mayat Wanita Tato Kupu Kupu
Kenal Sejak 2019, WNA Srilanka Bunuh Istri Orang di Tangerang Lalu Gondol HRV dan Jam Mewah Korban
WNA asal Srilanka terancam hukuman mati setelah membunuh Elis. Pelaku juga ambil harta korban lalu menjualnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Warga negara asing (WNA) asal Srilanka, SRH terkuak membunuh Elis Sugiarti (49) dan membuang jenazahnya ke Sungai Cisadane pada 14 Desember 2022.
Saat ditemukan oleh warga Tangerang, tubuh Elis terbungkus bedcover, kepala tertutup plastik hitam, leher terjerat kabel berwarna hitam, kedua tangan terikat di belakang, kedua kaki terikat lakban berwarna merah.
Elis merupakan warga Tangerang Selatan yang sempat dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, SRH langsung menggondol harta benda milik Elis setelah korban meninggal dunia.
"Motif dari pelaku (SRH) ingin kuasai barang milik korban yaitu Honda HRV terbaru dan jam tangan rollex," jelas Zain saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, mobil HRV keluaran teranyar berwarna hitam dipajang sebagai barang bukti.
Bahkan, beberapa kursi dan partisi mobil milik korban tersebut masih terbungkus plastik.
Menurut Zain, SRH langsung menjual mobil HRV tersebut ke Bali dengan maksud untuk menjauh dari lokasi pertama
"Untuk jam rollex juga sudah dijual tapi masih kita cari penadahnya dan barangnya. Sampai saat ini mobil sudah kita sita dan didapatkan dari Bali," ungkap Zain.
Dari penjualan mobil mewah tersebut, SRH mendapatkan untung sebesar Rp 22 juta.
Zain melanjutkan, SRH dan Elis Sugiarti kenal sejak tahun 2019 di Bali.
Baca juga: Terungkap Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu di Sungai Cisadane, Pelaku Utama Warga Negara Srilanka
Dari situ, SRH ikut kembali ke Tangerang Selatan dan mengontrak di salah satu kontrakan milik Elis.
"Tersangka SRH ingin menguasai harta milik korban. Dengan cara mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban. Kemudian tersangka membunuh korban," tutur Zain.
"Akhirnya tersangka membuang dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke Sungai Cisadane agar saksinya tidak diketahui," ungkapnya.
Selain SRH, ada dua tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Yakni AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berperan sebagai penadah mobil curian dari Elis.
Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, Elis menderita banyak luka bekas pembunuhan.

"Dengan kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga mengakibatkan mati lemas," ungkap Zain.
Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHPidana, dan 480 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan, orang meninggal dunia dan penadahan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.
Elis merupakan wanita bertato kupu-kupu yang ditemukan di Sungai Cisadane Rabu (14/12/2022).
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh dua warga sekitar yang sedang mencari ikan menggunakan perahu.
Saat ditemukan, mayat wanita itu tertutup kain seprai hitam dengan kondisi tangan terikat ke belakang menggunakan lakban.
Pada tengkuk belakang bagian leher korban terdapat tato gambar kupu-kupu. Selain itu, terdapat tato teratai di dada kiri korban.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News