Resmi 34 Orang Daftar Bakal Caleg DPD RI Provinsi DKI Jakarta, 7 Otomatis Gugur
Sebanyak 34 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi DKI Jakarta resmi mendaftar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 34 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi DKI Jakarta resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Diketahui, pendaftaran bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta ditutup pada Jumat (30/12/2022) pukul 00.00 WIB.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, ke-34 bakal caleg DPD DKI Jakarta itu, 23 orang di antaranya menyerahkan dokumen pendaftaran melalui aplikasi Silon.
Sedangkan 11 orang lainnya menyerahkan dokumen secara fisik karena ada kendala dalam mengakses aplikasi Silon.
"Karena berdasarkan surat KPU RI nomor 1369 tanggal 27 Desember 2022, diperbolehkan bagi calon yang kesulitan melakukan input dan upload data ke dalam Silon dengan membawa data fisik untuk diserahkan paling lambat tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB," kata Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Hari Terakhir Penyerahan Syarat Dokumen, 28 Nama Bakal Calon DPD RI dari DKI Belum Lengkapi Berkas
Terhadap 11 bakal caleg DPD yang menyerahkan dokumen secara fisik, Nurdin menyebut pihaknya saat ini masih mengitung kelengkapan dari sang bakal calon.
"Jika syarat dukungan yg diajukan memenuhi syarat, maka Admin Bacalon memasukkan data tersebuy kedalam Silon selama 3x24 jam," ujar Nurdin.
7 Bakal Calon Dipastikan Gugur
Selain 34 nama yang sudah resmi mendaftar, tercatat ada 7 nama yang dipastikan gugur sebagai bakal caleg DPD RI.
Pasalnya, sampai batas waktu terakhir, mereka tak juga menyerahkan berkas dukungan kepada KPU DKI Jakarta meski sudah mendaftar melalui Silon.
"Sudah mengajukan silon namun tidak hadir ada tujuh orang dan itu dipastikan gugur," kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, usai proses pendaftaran caleg DPD rampung, pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi.
Adapun dokumen yang diserahkan para bakal calon anggota DPD ketika mendaftar ke KPU DKI Jakarta yaknj berupa Formulir model F yang berupa penyerahan dukungan DPD serta Formulir F1 yang merupakan pernyataan dukungan DPD.
Para bakal calon itu minimal harus memiliki 3.000 dukungan KTP warga Jakarta yang tersebar di tiga wilayah Kotamadya.