Kabar Artis
Dua Bulan Hidup di Rutan, Nikita Mirzani Beberkan Perlakuan Narapidana Kepadanya
Selama dua bulan lebih Nikita Mirzani hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
TRIBUNJAKARTA.COM - Selama dua bulan lebih Nikita Mirzani hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Nikita masuk penjara atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
Dito Mahendra sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani menceritakan kehidupannya selama di dalam penjara.
Ia mengaku sering berolahraga, dari sit up, push up, dan lain-lain.
Baca juga: Jerit Tangis Nikita Mirzani Penuhi Ruang Sidang, Putusan Hakim Bikin Tahun Barunya Tak Terbelenggu
Karena seringnya olahraga, wanita yang akrab disapa Niki itu mengklaim bentuk tubuhnya tetap terjaga.
"Terus di dalam itu ya ngaji, sholat, ngerajut, gosip, dengerin orang-orang narapidana. Kan di situ ada 35 tahanan kalau gak salah jadi mereka curhat," kata Nikita Mirzani dalam jumpa persnya di Dion Resto SPARK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022) bersama Fitri Salhuteru.
Wanita berusia 36 tahun ini mengakui berada didalam sel dengan berisi delapan narapidana perempuan, dengan segala macam masalahnya.
Niki mengungkapkan dirinya mencoba menjadi pendengar yang baik, ketika para narapidana mencurahkan isi hatinya.
"Jadi yang satu punya masalah suaminya selingkuh gara-gara dianya dipenjara, yang satu begini begitu. Menjadi pendengar yang baik aja gitu," ucapnya.
"Mereka kan disitu orang-orang kesepian jadi udah tau kondisi nya. Niki sebagai anak baru dan punya banyak waktu ya jadi dengerin aja keluh kesah mereka, ya kalau bisa bantu ya dibantu," sambungnya.
Baca juga: Sampai Nikita Mirzani Dibebaskan, Dito Mahendra Tak Pernah Hadir Sidang hingga 4 Kali Dipanggil JPU
Selain mendengar keluh kesah, janda tiga anak ini juga mendengar respon dan komentar narapidana perempuan ketika tinggal satu sel dengannya.
"Awalnya mereka syok. Waktu tidur tiap malem katanya ditontonin. Jadi gua tidur, mereka nontonin gua tidur. Mereka bilang biasanya liat di TV kan sekarang lihat aslinya," jelasnya.
Bintang film Comic 8 ini tak sulit untuk beradaptasi di dalam Rutan walaupun ia hanya mendekam selama dua bulan lebih saja.
"Kan kalau mandi keluar pake handuk doang, kadang-kadang karena udah kebiasaan 2 bulan ya gua keluar udah keluar aja gak pake apa-apa. Jadi udah kaya gitunya gua saking kelamaann ya," terangnya.
Setelah divonis bebas dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani Mawardi pun pamit kepada semua narapidana wanita lain.
"Ya temen-temen tahanan lain juga sedih, mereka kehilangannya mungkin nanti ga ada yang lucu lagi di dalem," ungkap Nikita Mirzani.
Langsung Berendam Air Panas
Nikita Mirzani divonis bebas atas dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022).
Momen pertama yang ia lakukan ketika bebas dari penjara adalah bertemu anak-anaknya.
Namun selain itu, Nikita Mirzani langsung bergegas berendam air panas.
Sebab ketika mendekam di penjara selama 2 bulan 2 minggu dirinya tidak bisa menikmati mandi dengan air panas.
"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti, abis itu gue mandi air panas," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Ibu tiga anak ini pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.
"Karena gak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gue di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," tutur Nikita Mirzani.
"Sampai ini kan banyak kaya budukan gitu gue di sana tuh. Tuh banyak banget di leher," lanjut Nikita.
Wanita berusia 36 tahun itu kemudian kembali dapat menikmati tempat tidur yang nyaman dengan pendingin ruangan.
Sebab selama ini ia mengaku tidak pulas selama tidur di dalam jeruji besi yang hanya beralasan matras tipis.
"Terus pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan. Sampai tadi pagi harusnya terapi sama ketemu ka Fitri ka Ochan? Buat ngegym. Akhirnya tidur pulas, gitu," pungkas Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.
Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Akui Jadi Tontonan Narapidana di Penjara Saat Sedang Tidur.
Editor: Hasanudin Aco