Kabar Artis

Sampai Nikita Mirzani Dibebaskan, Dito Mahendra Tak Pernah Hadir Sidang hingga 4 Kali Dipanggil JPU

Karena ketidakhadiran Dito Mahendra di sidang, artis yang karib disapa Nyai itu akhirnya divonis bebas oleh hakim hari ini, Kamis (29/12/2022).

Editor: Siti Nawiroh
TribunBanten/ Mildaniati
Sampai Nikita Mirzani dibebaskan, Dito Mahendra selalu absen di persidangan sampai empat kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena ketidakhadiran Dito Mahendra di sidang, artis yang karib disapa Nyai itu akhirnya divonis bebas oleh hakim hari ini, Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sampai Nikita Mirzani dibebaskan, Dito Mahendra selalu absen di persidangan sampai empat kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena ketidakhadiran Dito Mahendra di sidang, artis yang karib disapa Nyai itu akhirnya divonis bebas oleh hakim hari ini, Kamis (29/12/2022).

Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.

Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.

Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.

Baca juga: Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas! Tangisannya Langsung Pecah Sampai Ditenangkan Polwan

Oleh karena itu majelis hakim pun menilai bahwa JPU menunjukkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini.

Dito Mahendra sebagai saksi juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak diserta alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan."

"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved