Ingin Wajah Istrinya Rusak, Pria di Cengkareng Malah Bikin Korban dan Bayinya Tewas Karena Air Keras

Cemburu buta membuat Rizal (48), pria di Cengkareng, Jakarta Barat tega menyiram istri dan bayinya pakai air keras sampai tewas.

Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar
Petugas menunjukan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman air keras oleh Rizal alias Ahmad (48) terhadap istrinya, SS, dan anaknya KM berusia 1 tahun 8 bulan, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Cemburu buta membuat Rizal (48), pria di Cengkareng, Jakarta Barat tega menyiram istri dan bayinya pakai air keras sampai tewas.

Insiden penyiraman itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Pada hari kejadian, Rizal sedang duduk berhadapan dengan istrinya, SS (31) di rumah kontrakan mereka.

Sementara sang bayi, KM berusia 20 bulan, yang juga menjadi korban sedang tidur di atas kasur tanpa ranjang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, saat itu Rizal dan SS sedang cekcok.

Ditengah-tengah keributan, secara spontan Rizal mengambil air keras dan menyiramnya ke wajah dan tangan SS.

Air keras itu memang merupakan miliknya sebagai bahan campuran pembersih kaca untuk dijual.

Baca juga: Polisi Ungkap Kejinya Tukang Urut yang Siram Air Keras ke Anak-Istri sampai Tewas di Cengkareng

Rizal sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dan juga penjual alat pembersih kaca.

Tak hanya mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh anak tirinya, KM.

Melihat SS terluka dan KM menangis kencang, Rizal langsung melarikan diri.

Teriakan tersebut membuat para tetangga datang dan membawa kedua korban ke rumah sakit.

Sayangnya, nyawa mereka tak dapat diselamatkan.

SS dan KM meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

KM meninggal lebih dulu pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.

SS mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan sang bayi luka parah di bagian muka dan badan.

 

Motif

Motif Rizal menyiram istrinya dengan air keras hingga korban tewas lantaran didasari rasa cemburu.

Menurut keterangan Rizal, SS masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Rizal tak bisa menahan cemburu saat mengetahui sang istri masih berkomunikasi dengan mantan suaminya melalui handphone.

Terlebih, SS sudah memiliki tiga orang anak dari mantan suaminya yang kemudian menjadi anak tiri Rizal.

Hal ini lah yang membuat Rizal terpicu merusak wajah SS menggunakan air keras.

Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggiring AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng. 

Polisi menangkap AZ di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022).
Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggiring AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng. Polisi menangkap AZ di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022). (Kolase TribunJakarta.com/TribunTangerang)

Alasannya, supaya wajah sang istri tak lagi dilirik mantan suami atau pria lain.

Rizal tak menyangka perbuatannya tersebut justru membuat korban meninggal dunia.

Begitu pula saat air keras juga mengenai bayinya, yang diakui Rizal tak bermaksud mengenai KM.

Namun apa daya, perbuatannya itu membuar Rizal kehilangan dua orang yang disayang sekaligus.

 

Rizal ditangkap

Sempat diburu polisi, Rizal akhirnya ditangkap tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ia ditangkap di sebuah toko HP karena rencana ingin menjual HP SS.

Saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban, sudah diamankan.

Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.

Atas kasus tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ungkap Kondisi Terkini Indra Bekti, Aldila Jelita Singgung Keajaiban: karena Aku Sebagai Istri Mampu.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved