Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat
Selain Malika, Pernah Ada Bocah 9 Tahun Hilang 17 Bulan Lalu Ditemukan Selamat di Sirkuit Mandalika
Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan di Lombok Tengah, NTT.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan hingga akhirnya ditemukan selamat di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya viral kisah Malika yang baru saja ditemukan polisi setelah diculik selama hampir sebulan oleh seorang pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Barat.
Malika ditemukan selamat di dalam gerobak milik pelaku pada Senin (2/1/2023) di daerah Ciledug, Tangerang.
Dua tahun sebelum peristiwa Malika, seorang bocah berusia 9 tahun bernisial MFA asal Desa Kidang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dinyatakan hilang sejak September 2020.
MFA hilang setelah bermain bersama teman-temannya.
MFA hilang selama 17 bulan hingga ditemukan pada 8 Januari 2022 di area Sirkuit Mandalika.
MFA kala itu ditemukan tergeletak bersama seorang pria yang diketahui bernama Narep. Kondisi MFA dan Narep sama-sama lemas di pinggir sirkuit.
Komandan Kompi Brimob Lombok Tengah AKP Sandro Dwi Rahadian di Praya mengatakan MFA dan Narep pertama kali ditemukan oleh Brigadir Safi'i Apriadi yang sedang melaksanakan PAM di lokasi Sirkuit Mandalika.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Brigadir Safi'i melihat seorang anak dan pria yang terbaring lemas.
Saat dihampiri, anggota Brimob tersebut mengenal sosok pria yang ternyata teman kecilnya.
Belakangan pria tersebut diketahui bernama Naren.
Oleh petugas, keduanya langsung dibawa ke pos penjagaan.
"Brigadir Safi'i langsung merangkulnya, bersama anak tersebut dibawa ke pos penjagaan dan memberikan makan terhadap keduanya," ucap Sandro.
Baca juga: Hampir Sebulan Malika Diculik, Iwan Sumarno Minta Korban Jongkok di Gerobak Biar Tak Ketahuan Polisi
Saat menyelamatkan dua orang tersebut, Brigadir Safi'i menyadari jika wajah tersebut mirip dengan anak laki-laki asal desanya yang hilang pada tahun 2020.
Ia pun mencari kontak tetangga untuk memastikan MFA adalah bocah yang hulang 17 bulan lalu.
Sesampainya di rumah, MFA disambut isak tangis serta rasa haru yang mendalam dari pihak keluarga maupun kerabatnya.
"Bocah yang ditemukan tersebut adalah MFA yang hilang 17 bulan lalu," kata Sandro.
Ia mengatakan sejak hilang 17 bulan lalu, keluarga MFA berusaha mencari keberadaan bocah 6 tahun itu. Bahkan mereka juga meminta bantuan paranormal.
Namun keberadaan MFA tetap tak diketahui.

"Lebih dari 26 dukun atau paranormal yang saya gunakan, namun MFA tidak kunjung ditemukan," kata kakek MFA, Amaq Melaye.
Kepada keluarganya MFA mengaku diajak tetangganya, Narep jalan kaki dan terkadang naik truk hingga ke Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah, Narep dan MFA tidur di rumah kosong.
Mereka juga kerap diberi makan oleh pemilik taman setelah membersihkan taman atau menjual petai.
Narep diduga mengalami kelainan psikis dan senang bermain dengan anak kecil.
Penculikan Malika
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan Malika bakal dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.
Kemudian Pasal 76 huruf I tentang eksploitasi anak karena dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pelaku memaksa Malika bekerja sebagai pemulung.
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakpus Harus Ngemis Biar Bisa Makan, Pelaku Juga Minta Dianggap Bapak
"Maupun Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di mana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," ujar Zulpan.
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik Malika dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.