Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terkuak Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Botol Minuman Beralkohol Ditaruh di Rak Pajangan
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata terdapat mini bar. Minuman beralkohol ditaruh di rak pajangan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata terdapat mini bar.
Terlihat pula adanya rak pajangan yang berisi botol minuman keras di dalam rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Hal tersebut diketahui saat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J datang ke rumah tersebut.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri itu menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hakim Cek Posisi CCTV dan Lokasi Tewasnya Brigadir J
Rombongan hakim, JPU dan pengacara tiba di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan masuk sekitar pukul 14.45 WIB.
Rombongan terpantau masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.
Terpantau rombongan masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.
Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.
Pemantauan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit di dalam rumah, rombongan langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim dalam peninjauan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.