Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Butuh Pendekatan Khusus, Proses Visum Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Butuh 14 Hari

Proses visum Malika yang jadi korban penculikan pemulung membutuhkan waktu 14 hari. Kepala RS Polri Brigjen Hariyanto mengungkapkan alasannya.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat memberi keterangan terkait kondisi MA di Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023). Proses visum Malika yang jadi korban penculikan pemulung membutuhkan waktu 14 hari. Kepala RS Polri Brigjen Hariyanto mengungkapkan alasannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Proses Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan terhadap anak perempuan warga Jakarta Pusat berinisial Malika (6) yang menjadi korban penculikan masih berjalan.

Sejak MA dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Selasa (3/1/2023) dini hari, tim psikolog dan psikiatri jiwa forensik RS Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan secara prosedur proses Visum et Repertum Psikiatrikum untuk keperluan penyidikan ini membutuhkan waktu selama 14 hari.

"Kira-kira dua minggu pengamatan. Karena kita enggak bisa meriksa psikisnya langsung, kita periksa enggak bisa harus melihat kondisi anaknya," kata Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/1/2023).

Dalam hal ini tim dokter tidak bisa tergesa-gesa melakukan pemeriksaan terhadap MA karena perlu melakukan pendekatan khusus agar tidak memperburuk trauma dialami korban.

Baca juga: Viral Kasus Penculikan Anak Malika, PSI Minta Pemprov DKI Perbanyak CCTV

Di antaranya dengan mengajak korban bermain, sehingga MA dapat mengungkapkan kondisinya selama diculik pelaku yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

"SOP kita dua minggu. Walaupun dalam kondisi tertentu bisa dipercepat, tergantung dari pengamatan hari demi hari. Nanti yang jawab (hasil visum) psikolog sama psikiater," ujarnya.

Selain kepada MA, Hariyanto menuturkan pihaknya juga memberikan kepada kedua orang tua korban yakni pasangan suami istri berinisial ON dan TL untuk memulihkan trauma.

Pasalnya kedua orang tua MA turut mengalami trauma lantaran buah hati mereka diculik selama 28 hari, baru pada Senin (2/1/2023) malam korban dapat diselamatkan Polres Jakarta Pusat.

"Namanya dipisahkan dengan anak kesayangannya, pasti ada (trauma). Termasuk disini, orang tuanya kita terapi juga. Tapi tidak terlalu berat (traumanya), bisa berkomunikasi juga," tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved