Viral di Media Sosial
Kades dan Guru SD di Magelang Tepergok Ngamar Saat Malam Tahun Baru, Terancam Kena Sanksi Berat
Diketahui, BS merupakan laki-laki Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Penulis: Satria Achmad
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) pria berinisial BS digerebek warga dan polisi lantaran ketahuan berselingkuh dengan guru SD wanita berinisial MFT.
Diketahui, BS merupakan Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Sedangkan MFT merupakan guru SD Negeri berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Bumiayu.
BS dan MFT digerebek sedang berada dalam satu kamar alias ngamar di kawasan Pantai Ayah, Kabupaten Kebumen.
Video penggerebekan itu pun viral di media sosial.
Penggerebakan itu bermula saat HW, suami dari MFT, curiga dengan gelagat istrinya.
Kecurigaan itupun terbukti, HW melihat sendiri istrinya main gila dengan Kades Bumiayu.
Baca juga: Kades di Kuningan Jadi Duda, Istrinya Kali Kedua Selingkuh dengan Ketua RT Sampai Digerebek Warga
Camat Kajoran, Supranowo, membenarkan pasangan dalam video yang viral itu adalah Kades Bumiayu, BS dan guru SD, MFT.
BS sendiri merupakan duda satu anak. Sementara MFT masih bersuami.
Supranowo mengatakan, kecurigaan HW bermula dari pamitnya MFT pergi pada malam tahun baru.
"Suami sudah tahu kalau istrinya berhubungan dengan Kades ini. Sehingga mengganggu keharmonisan keluarga. Tapi kami tidak tahu sejauh mana, sampai akhirnya (pasangan itu) ditemukan di daerah Ayah, Kebumen," Kata Supranowo.
Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kebupaten Magelang menindaklanjuti kasus perselingkuhan guru tersebut.
Korwil Disdikbud Kecamatan Kajoran, Muh Tadin, mengatakan, pihaknya akan memintai keterangan MFT.
"Hari ini yang bersangkutan akan dipanggil, Insya Allah datang ke Korwil Kajoran,"ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (5/01/2023).
Sebelumnya, Disdikbud sudah meminta MFT untuk datang memberikan klarifikasi pada Selasa (3/1/2023). Namun yang bersangkutan tidak datang.

“Saya sudah melayangkan surat (kembali) kepada nomor yang bersangkutan, tapi centang satu,” katanya dalam pesan singkatnya.
Meskipun tanpa kehadiran MFT, berita acara pemeriksaan atau BAP akan tetap dibuat.
“Saya selaku Korwil tetap akan melakukan BAP, walaupun tanpa yang bersangkutan,” tegasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyampaikan, Kades Bumiayu akan diperiksa oleh Camat Kajoran.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diteruskan ke Bupati Magelang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Terkait sanksi yang akan menjerat Kades BS, Adi mengatakan tidak akan sampai pemberhentian.
Sementara, MFT bisa mendapat sanksi pemecatan karena statusnya sebagai guru ASN PPPK.
“Yang PPPK karena ini merupakan ASN bisa dilakukan pemutusan perjanjian kerjanya baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Nanti ditelaah dengan aturan regulasi yang ada. Apakah itu PP 49/2018 atau PP 94/2021,” ujar Adi.
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Dua Maling Spion Fortuner di PIK Diamankan, Sebelumnya Acungkan Korek Berbentuk Pistol ke Satpam |
![]() |
---|
Ucapan "Orang Tolol Sedunia" Bikin Eks Wakapolri Oegroseno Tersinggung, Sahroni Klaim Disalahartikan |
![]() |
---|
Kronologi Restoran Mie Gacoan Disatroni Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh di Slipi, Videonya Viral! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.