Viral di Media Sosial

Dua Maling Spion Fortuner di PIK Diamankan, Sebelumnya Acungkan Korek Berbentuk Pistol ke Satpam

Aksi pencurian spion mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, berakhir dengan penangkapan dramatis pada Jumat (22/8/2025) malam.

ISTIMEWA
MALING SPION - Tangkapan layar video viral aksi maling spion ditangkap di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Aksi pencurian spion mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir dengan penangkapan dramatis pada Jumat (22/8/2025) malam.

Dua pria bernama Antonio Raynaldo (30) dan Rio Rinaldi (29) tertangkap usai mencuri spion Toyota Fortuner milik korban bernama Ramadika.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, penangkapan bermula ketika korban menyadari spion mobilnya hilang sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban segera melapor ke satpam setempat dan dilakukan pengecekan CCTV.

"Jadi korban menyadari bahwa spion sebelah kanannya telah hilang, lalu melaporkan ke polsek dan melaporkan ke sekuriti," ucap Sampson, Selasa (26/8/2025).

Dari rekaman itu, terlihat dua pelaku menggunakan motor Honda Beat menuju kawasan PIK.

Satpam kemudian melakukan penghadangan hingga motor pelaku terjatuh.

Dalam upaya melarikan diri, salah satu pelaku sempat mengacungkan benda mirip pistol untuk menakuti petugas keamanan.

"Benda tersebut bukan senjata api, bukan pistol, tetapi korek api gas berbentuk pistol," ucap Sampson.

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya.

Setelah diperiksa, benda yang dikira senjata api itu ternyata hanya korek gas berbentuk pistol.

Kedua pelaku mengaku berniat menjual spion hasil curian secara online untuk kebutuhan pribadi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu spion Fortuner, satu motor, ponsel, dompet, hingga senjata mainan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved