Modus Simpan Sabu di Bohlam PJU Balaraja, Pengangguran Ini Ngaku Diperintah Napi Lapas Cilegon
Pria pengangguran ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di Balaraja. Ia diperintah napi Lapas Cilegon.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria berusia 24 tahun dibekuk Polresta Tangerang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dan siap edar.
Adalah AHF pria asal Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polsek Balaraja di pinggir Jalan Baru Kampung Pakuhaji, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada akhir Desember 2022 lalu.
Berawal saat petugas sedang melakukan patroli di wilayah setempat, dan mendapati gerak-gerik mencurikan dari pelaku.
Yang mana, pelaku saat itu didapati tengah memegang bohlam atau lampu PJU.
"Jadi AHF ini seperti sedang benerin lampu, dan dia naik tangga kayu. Melihat itu, petugas pun langsung menghampiri pelaku," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Angka Kejahatan di Jakarta Barat Tahun 2022 Turun 6 Persen, Paling Menonjol Narkoba
Pelaku yang didatangi langsung menunjukkan gerak-gerik yang lebih mencurigakan.
Mendapati hal itu polisi pun mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa, ternyata pelaku ini menguasai sejumlah narkotika jenis sabu yang sudah tersimpan dalam klip bening," ujar Yudha.
"Polisi juga cek bohlam yang ada di JPU itu, dan ditemukam juga narkotika yang menempel di sana," sambungnya.
Pelaku pun langsung diamankan petugas ke Mapolsek Balaraja.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata seorang kurir yang dikendalikan oleh seorang warga binaan alias narapidana di Lapas Cilegon.
"Pelaku ini dikendalikan oleh warga binaan dari Lapas Cilegon. Dimana, status pelaku ini adalah kurir yang mendapatkan upah sekitar Rp 600 ribu dari hasil penjualan narkotika di wilayah Balaraja," beber Kapolsek.
Dari tangan pelaku yang merupakan pengangguran ini, polisi menyita satu paket kecil plastik klip bening berisi narkotika dengan berat brutto 0, 55 gram.
Baca juga: Kaleidoskop 2022 Sederet Kapolsek yang Berkasus: Mulai dari Pelecehan sampai Narkoba
Satu kecil plastik klip bening berisi narkotika dengan berat brutto 0, 34 gram, dha paket kecil plastik klip bening berisi narkotika dengan masing-masing berat brutto 0, 32 gram.
Lalu, dya paket kecil plastik klip bening berisi narkotika dengan masing-masing berat brutto 0, 29 gram, dan 1 buah bekas lampu neon berbentuk bulat.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.