Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Nangis: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
Tangisan Putri Candrawathi pecah saat Majelis Hakim menyilakannya untuk menyampaikan kesaksian terakhir sebelum mengahadapi tuntutan tim JPU.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tangisan Putri Candrawathi pecah saat Majelis Hakim menyilakannya untuk menyampaikan kesaksian terakhir sebelum mengahadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Dalam kesaksian terakhirnya, Putri mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya sembari terisak.
Baca juga: Terdiam 10 Detik, Putri Candrawathi Ngaku Tak Menyesal Terjerat Kasus Brigadir J
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah. Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Baca juga: Tak Mau Diperiksa LPSK, Putri Candrawathi Jengkel Ditanya Hubungan Spesial dengan Brigadir J
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.