Kasus Mutilasi di Bekasi

Setahun Lebih Sembunyikan Potongan Tubuh Angela, Ecky Listiantho Kini Ngaku Menyesal

Pelaku pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54), M Ecky Listiantho (34) mengaku menyesal. Hal ini terungkap saat Ecky diperiksa oleh penyidik.

Kolase TribunJakarta
Terungkap Ecky (34) si pelaku mutilasi almarhum Angela Hindriati Wahyuningsih (54) suka mengincar wanita yang lebih tua lewat sebuah aplikasi. Ecky pun memiliki hubungan spesial dengan Angela yang kemudian tewas mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di Bekasi. 


Apartemen Berpindah Tangan Jadi Atas Nama Ecky

Saat menghilang, kata Tommy, unit apartemen yang ditempati korban juga telah beralih nama.

"Apartemen tempat Angela tinggal berpindah tangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut unit apartemen itu sudah dijual kepada Ecky oleh Angela.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Meski begitu, Resa belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan soal penjualan unit apartemen tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan pengadilan pada Februari 2021.

"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.

Angela Berpacaran dengan Ecky Sejak Juni 2021

Ecky dan Angela diketahui mulai berpacaran sejak Juni 2021.

Ecky kepada polisi mengaku merasa nyaman berpacaran dengan Angela meskipun usia keduanya terpaut 20 tahun .

"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," katanya.

Namun, hubungan mereka retak setelah Angela meminta Ecky menikahinya.

Ecky tak bisa mengabulkan permintaan Angela kerana ia sudah memiliki istri dan anak.

Perseteruan keduanya pun terjadi setelah Angela mengancam Ecky akan membongkar hubungan terlarangannya kepada keluarga pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved