Catat, Begini Cara Pesan Ambulans Gratis di Jakarta Saat Gawat Darurat
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan ambulans gratis yang bisa dimanfaatkan warga dalan kondisi gawat darurat. Begini cara pesannya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara pesan layanan ambulans gratis di Jakarta saat gawat darurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyediakan layanan ambulans gawat darurat yang bisa dimanfaatkan secara gratis.
Diketahui, layanan gawat darurat ini diperuntukan bagi semua warga dengan KTP/KK DKI Jakarta yang dalam kondisi gawat darurat.
Diantaranya seperti tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran.
Baca juga: Duh! Damkar Jagakarsa dan Ambulans Jadi Korban Prank Pakai Laporan Palsu: Diduga Pelapor dari Pinjol
Berdasarkan data yang dihimpun dari jakarta.go.id, ambulans gawat darurat milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebar di 39 pos wilayah DKI Jakarta.
Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah, dan juga Pos Polisi dengan pusat komando dan logistik yang melakukan kegiatan operasional selama 24 jam.
Selain warga ber-KTP atau KK DKI Jakarta, layanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan katagori Pegawai Pemerintah DKI Jakarta, atau penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta akan tetapi mengalami kejadian luar biasa di wilayah DKI Jakarta.
Misalnya, seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan.
Lantas, bagaimana cara memesan ambulans gratis di Jakarta?
Dikutip TribunJakarta.com dari akun sosial media Jamkesjakarta atau Jaminan Kesehatan Jakarta, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memesan layanan ambulans gawat darurat di Jakarta.
Diantaranya, apabila membutuhkan layanan ambulans gawat darurat bisa menghubungi hotline 112 atau 119.
Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, serta melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ambulans-patungan-2.jpg)