Ramai Kabar BSU Bakal Cair Lagi di 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

Muncuk kabar yang menyebutkan bantuan subsidi upah atau BSU akan kembali cair pada 2023, benarkah demikian? Simak penjelasan Kemnaker.

Editor: Muji Lestari
Instagram @kemnaker
Pihak Kemnaker menegaskan BSU 2023 belum diadakan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar kabar yang menyebutkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan cair lagi di tahun 2023.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker mencatat, selama 2022 telah menyalurkan BSU kepada 12.111.906 pekerja.

Informasi tersebut disampaikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/1/2023).

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.

Baru-baru ini tersiar kabar terkait BSU yang akan kembali cair pada 2023.

Kabar tersebut pun, sontak ramai dibicarakan dan banyak yang mempertanyakan terkait kejelasannya.

Pantauan TribunJakarta.com, sampai saat ini pihak Kemnaker belum menginformasikan apapun terkait penyaluran BSU 2023.

Baca juga: Hore! Ada 5 Bansos yang Bakal Cair Januari 2023, Cek Daftarnya

Bahkan melalui akun Instagram @kemnaker menegaskan bahwa BSU 2023 belum diadakan.

"Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis akun tersebut.

Dilansir Kompas.com, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.

Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar.

Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

BSU 2023 belum diadakan
Pihak Kemnaker menegaskan BSU 2023 belum diadakan.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Penerima BSU lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi layanan milik PT Pos Indonesia yang bisa memudahkan pelanggan dalam memilih layanan Kantor Pos. Mulai dari cek bantuan hingga mengirim uang.

Adapun cara cek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

Baca juga: Terdaftar Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Bantuan Tak Kunjung Cair? Hubungi Nomor WA Kemnaker

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (ohayo)

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi. 

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved