Lengkap, Ini Cara Daftar Perpanjang Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor Terbaru
Inilah panduan lengkap cara daftar perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor terbaru.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah panduan lengkap cara daftar perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor terbaru.
Paspor, merupakan salah satu dokumen yang paling penting apabila ingin pergi ke luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, paspor terbaru kini memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Selain itu, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Adapun perpanjangan paspor, diketahui dapat dilakukan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku paspor tersebut habis.
Baca juga: Jam Layanan Ditambah Jadi Faktor Permintaan Penerbitan Paspor di Imigrasi Jakarta Selatan Meroket
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan paspor, kini bisa dilakukan dengan mengajukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Layanan ini menawarkan kepraktisan pengumpulan berkas hanya dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.
Berikut cara perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor terbaru yang dikutip TribunJakarta.com, dari laman resmi penjualan tiket perjalanan, Traveloka :

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore maupun Appstore
Aplikasi M-Paspor bisa diunduh ke ponsel Anda melalui Google Playstore maupun Appstore.
Diketahui, aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan mengakses aplikasi tersebut, Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperpanjang paspor dengan lebih mudah dan praktis.
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda
Setelah mengunduh aplikasi dalam ponsel, Anda dapat membuat akun dan mendaftarkan diri.