Persiapan SNBP 2023: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Sejumlah mahasiswa baru masih kerap kedapatan bingung terkait istilah-istilah di dunia perkuliahan, salah satunya istilah UKT. Beikut penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi mahasiswa. Berikut ini arti dan penjelasan istilah UKT 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak istilah penting yang perlu diketahui oleh calon mahasiswa baru, satu di antaranya istilah UKT.

UKT adalah singkkatan dari Uang Kuliah Tunggal atau biaya kuliah yang dibayarkan setiap semester di perguruan tinggi.

UKT di perguruan tinggi negeri atau PTN terbagi atas beberapa golongan, hal ini dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa dan pertimbangan lain yang ditentukan perguruan tinggi.

Biasanya, UKT akan berbeda bagi masing-masing mahasiswa tergantung jalur masuknya.

Apa Itu UKT?

UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Uang Kuliah Tunggal adalah besaran biaya untuk belajar di sebuah universitas.

Dilansir Kompas.com, Kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Baca juga: 10 Tips Memilih Jurusan di SNPMB 2023, Pahami Passion hingga Pertimbangan Karier

Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Biaya kuliah tunggal sendiri meupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan bebas mahasiswa, orangtua, atau walinya.

Penetapan Besaran UKT

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT tersebut terbagi dalam paling sedikit dua kelompok dengan rincian:

- Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000

- Kelompok II besaran UK paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.

Bukan cuma jalur penerimaan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

Baca juga: Cara Sanggah Kuota Sekolah untuk SNBP 2023, Batas Akhir Pengajuan Sampai 17 Januari 2023

Penetapan kemampuan ekonomi tersebut, merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dair mahasiswa, orangtua, atau wali.

Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa umumnya akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selesai mengisi formulir, PTN akan menentukan seorang mahasiswa masuk dalam golongan atau kelompok UKT apa, beserta total UKT yang mesti dibayarkan.

Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dtetapkan lebih lanjutu oleh pemimpin PTN.

Baca juga: Cara Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar SNBP 2023, Disertai Solusi Jika Salah Input Data

Di sisi lain, mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester atau SKS.

Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling nayak sebesara 50 persen dari berasar UKT. Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa:

- Semester 9 program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan.

- Semester 7 program diploma tiga.

Contoh besaran UKT di UGM

Sebagai contoh simulasi terkait gambaran UKT, berikut contoh penetapan UKT di Universitas Gadjah Mada dikutip dari laman resmi:

- UKT 0 = Peserta Bidikmisi

- UKT 1 = Penghasilan kurang dari Rp 500.000

- UKT 2 = Penghasilan lebih dari Rp 500.000, kurang dari Rp 2.000.000

- UKT 3 = Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, kurang dari Rp 3.500.000

- UKT 4 = Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000, kurang dari Rp 5.000.000

- UKT 5 = Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000, kurang dari Rp 10.000.000

- UKT 6 = Penghasilan lebih dari Rp 10.000.000, kurang dari Rp 20.000.000

- UKT 7 = Penghasilan lebih dari Rp 20.000.000, kurang dari Rp 30.000.000

- UKT 8 = Penghasilan lebih dari Rp 30.000.000

Perlu diingat, besaran UKT juga disesuaikan kembali dengan program studi yang diambil oleh masing-masing mahasiswa.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved