Bocoran Jadwal Pembukaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi yang Jadi Prioritas

Beredar bocoran jadwal pembukaan seleksi CPNS 2023, simak juga syarat daftar, besaran gaji serta 4 formasi yang bakal jadi prioritas.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi CPNS. Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS 2023, simak syarat, gaji, serta formasi yang diprioritaskan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak bocoran jadwal pembukaan CPNS 2023, disertai syarat, besaran gaji, dan 4 formasi yang diprioritaskan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Meski demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.

"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak Tips, Syarat Daftar, serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada adturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Baca juga: Besok Terakhir! Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK Nakes 2022, Buka sscasn.bkn.go.id

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. (Tribun Wow/Rusintha Mahayu)

4 Formasi Prioritas

Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.

Berikut 4 Formasi yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023:

Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.

Karena memiliki persyaratan akademik, maka jumlah pelamar pada jalur ini diperkirakan lebih sedikit dari jalur formasi umum.

Formasi Disabilitas

Bagi Anda yang memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir. Pasalnya seleksi CPNS 2023 ini terbuka bagi penyandang disabilitas.

Nantinya, kandidat yang berhasil menjadi ASN melalui jalur formasi disabilitas akan memperoleh program pelatihan khusus. Di Instansi yang dipilihnya.

Formasi Pengembangan Diaspora

Nah, bagi Anda yang tinggal di luar negeri, akan ada jalur Pengembangan Diaspora untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Program pelatihan eksklusif ini dapat diperoleh jika kandidat termasuk dalam kategori yang ditetapkan pada pendaftaran CPNS. Salah satu diantaranya yaitu melanjutkan pendidikan atau mulai bekerja di luar negeri.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat, Besaran Gaji, serta Formasi yang Dibutuhkan

Formasi Pendidikan untuk Putra-Putri dan Pemuda Papua Barat

Formasi terakhir jalur khusus ini diperuntukkan bagi putra-putri dan Pemuda Papua Barat yang ingin menjadi ASN.

Papua, Papua. Berjarat, dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua juga telah disiapkan untuk seleksi CPNS mendatang.

Formulir pendaftarannya khusus atau dibedakan dari yang lainnya. Sehingga dapat diartikan bahwa persaingan di jalur ini juga tidak terlalu banyak.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Besaran gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang akan didapat PNS:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan istri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved