Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya

Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya

ISTIMEWA
Ilustrasi paspor 

TRIBUNJAKARTA.COM,JAKARTA - Begini cara mengajukan permohonan pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berikut biayanya.

Diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila seseorang ingin ke luar negeri.

Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.

Oleh karena itu, setiap orang yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor yang berlaku.

Saat ini, masa berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Lengkap, Ini Cara Daftar Perpanjang Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor Terbaru

Aturan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Nah artikel berikut ini, akan membahas bagaimana cara mengajukan permohonan paspor baru bagi WNI yang ingin ke luar negeri.

Penerbitan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa katagori.

Diantaranya untuk masyarakat umum, untuk anak di bawah usia 17 tahun, anak dengan dwikenegaraan, calon pekerja migran Indonesia, untuk haji/umroh dan luar negeri.

Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (pikniek.com)

Untuk katagori paspor luar negeri, diajukan bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia yang ditujukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

Sementara paspor biasa untuk masyarakat umum, permohonan dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Nantinya, permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Berkas persyaratan yang dibutuhkan :

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Perlu diingat, bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Apabila tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara mengajukan permohonan paspor baru :

1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

2. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.

5. Setelah persyaratan sudah lengkap, segera lakukan pembayaran paspor.

6. Tahapan selanjutnya, Anda akan dipanggil oleh petugas untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

7. Proses verifikasi hingga adjudikasi penerbitan paspor baru.

Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam mengajukan permohonan paspor online?

Berdasarkan informasi dalam laman resmi www.imigrasi.go.id, biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca artikel menarik lainnya dari TribunJakarta.com, di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved