Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Fakta terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai perlahan terkuak.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Modus "Lempar Bola", Komplotan Pencuri Gasak 2 HP Korban di Halte Transjakarta Rasuna Said Jaksel |
![]() |
---|
23 UMKM Sepakat Direlokasi Gara-gara Tarif Sewa Mencekik di Plaza 2 Blok M |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Hari Ini di Flyover Pancoran Jaksel: Diduga Hilang Kendali, Pemotor Tewas |
![]() |
---|
052 Trisakti Architecture Project Expo 2025 Resmi dibuka di One Satrio Kuningan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Lenteng Agung Jaksel, Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.