Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tayang:
Tangkapan Layar Kompas TV
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J setelah sang istri, Putri Candrawathi, bercerita telah diperkosa oleh korban.

Ferdy Sambo mulanya meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Setelahnya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E menyanggupi perintah tersebut.

Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak menembak Brigadir J.

Pengakuan itu berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak korban.

Baca juga: Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1.

Berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dan Kuat untuk dihukum delapan tahun kurungan penjara.
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved