Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata JPU.
JPU menjelaskan, hal itu merupakan kesimpulan dari sejumlah keterangan Kuat Maruf dan ahli poligraf.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara KM dan korban J yang akibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur," ujar JPU.
"Bahwa benar, saksi PC menelepon RE yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi RE dan saksi RR kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui asanya keributan antara korban J dan terdakwa KM," tambahnya.
Baca juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Pilih Ganti Topik Saat Putri Candrawathi Hendak Cerita Insiden Magelang
Di persidangan, JPU menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan kepada Kuat Maruf.
Adapun Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal meringankan tuntutan Kuat Maruf yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan," ujar JPU.
Kuat Maruf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh Brigadir J dan hanya mengikuti perintah.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Di sisi lain, JPU turut membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.