Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi - Ferdy Sambo menyampaikan alasan dirinya percaya pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Magelang.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata JPU.

JPU menjelaskan, hal itu merupakan kesimpulan dari sejumlah keterangan Kuat Maruf dan ahli poligraf.

"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara KM dan korban J yang akibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur," ujar JPU.

"Bahwa benar, saksi PC menelepon RE yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi RE dan saksi RR kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui asanya keributan antara korban J dan terdakwa KM," tambahnya.

Baca juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Pilih Ganti Topik Saat Putri Candrawathi Hendak Cerita Insiden Magelang

Di persidangan, JPU menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan kepada Kuat Maruf.

Adapun Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal meringankan tuntutan Kuat Maruf yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan," ujar JPU.

Kuat Maruf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh Brigadir J dan hanya mengikuti perintah.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.

Di sisi lain, JPU turut membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved