Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen!

Hukuman Putri Candrawathi mendapatkan diskon hingga 50 persen dari Mahkamah Agung (MA). Anaknya Trisha Eungelica berharap ibunya segera pulang.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
Hukuman Putri Candrawathi mendapatkan diskon hingga 50 persen dari Mahkamah Agung (MA). Anaknya Trisha Eungelica berharap ibunya segera pulang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hukuman Putri Candrawathi mendapatkan diskon hingga 50 persen dari Mahkamah Agung (MA).

Dimana sebelumnya Putri Candrawati divonis dengan 20 tahun pidana penjara lalu saat ini istri Ferdy Sambo itu hanya menjalani hukuman setengahnya, yakni 10 tahun.

Saat ini terpidana pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

"Iya betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (24/8/2023).

Dia menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawati sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

 

Anaknya Berharap Putri Candrawathi Cepat Pulang

Putri Candrawathi mendapatkan diskon masa tahanan, Trisha Eungelica berharap ibunya segera pulang.

Hal tersebut disampaikan anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut di media sosial Instagramnya.

Mulanya Trisha mengucapkan selamat ulang tahun kepada Putri Candrawathi.

"Happy birthday, mama sayangku cintaku selama-lamanya idola dan kebanggaan aku,

my human diary, my 24/7, my number 1 support system. semoga semakin diberkati,

semakin memberkati banyak orang, serta sehat dan bahagia selalu.

i love you sosososo much and forever proud of u. may God bless u in every single breath u take," tulis Trisha.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Trisha lalu mengaku sudah sangat rindu dengan Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved