CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Syarat, Besaran Gaji, serta 4 Formasi yang Jadi Prioritas

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 segera dibuka, simak syarat daftar, bocoran jadwal, gaji, serta 4 formasi yang jadi prioritas.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi PNS. Rekrutmen CPNS 2023 segera dibuka, simak syarat daftar, bocoran jadwal, besaran gaji, serta formasi yang jadi prioritas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Persiapan rekrutmen CPNS 2023, simak syarat, jadwal pembukaan, besaran gaji, serta 4 formasi yang jadi prioritas.

Pemerintah telah dipastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa (27/12/2022).

Dikabarkan, rekrutmen CPNS 2023 kali ini hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.

"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak Tips, Syarat Daftar, serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Syarat Daftar CPNS 2023

Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2023, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan persyaratannya lebih awal.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved