Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Putri Candrawathi Diperkirakan Tak Akan Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
Tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Diketahui bahwa jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hibnu menilai bahwa tuntutan pidana Putri Candrawathi akan lebih ringan dari suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di sidang tuntutannya pada Selasa (17/1/2023) kemarin.
Putri Candrawathi, kata Hibnu diperkirakan akan dituntut maksimal hanya 20 tahun penjara.
"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).
Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara
Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.
Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.